Hukum

Anas Tak Boleh Ganti Kasur

Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menyatakan kekecewaannya dengan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya. Menurut Firman, KPK terlalu membatasi kenyamanan Anas di dalam rumah tahanan.
 
"Sampai-sampai beberapa waktu lalu, keluarga membawakan kasur untuk Anas saja tak dibolehkan," kata Firman saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.
 
Menurut Firman, kasur yang terdapat di dalam Rutan KPK sudah tak layak pakai. Kasur busa di kamar Anas sudah terlalu kempes.
 
Walhasil Anas mengaku tak betah memakai kasur tersebut. "Badan Anas sakit semua katanya," ujar Firman. Keluarga pun khawatir dengan kondisi Anas di dalam Rutan.
 
Keprihatinan Firman bertambah ketika belum lama ini Anas mengaku sakit gigi. Komisi antirasuah seakan mempersulit Anas berobat. "Katanya harus izin sana-sini lah," kata dia.
 
Kamis siang, juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengumumkan bahwa Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang kasus korupsi Hambalang. KPK mengenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 3 ayat 1, pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Rep01)