Hukum

Samuel Ditahan, Istrinya Boleh Pulang

Samuel Watulingas dan Yuni, pemilik Panti Asuhan The Samuels House di Gading Serpong, Tangerang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samuel kini ditahan di Polda Metro Jaya. Istrinya, Yuni, yang masih berstatus saksi, diperbolehkan pulang.
 
Suami istri pemilik Panti Asuhan Samuel disangkakan telah melakukan penganiayaan, penelantaran dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan miliknya.
 
"Saudara Samuel sudah diperiksa sebagai saksi Senin pukul 11.00 sampai 22.00. Pukul 22.00 penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka, pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (4/3/2014), di Mapolda Metro Jaya.
 
Kemudian, pukul 11.00 tadi, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Samuel. "Surat penahanan sudah diterbitkan dan status sudah dalam tahanan," kata Rikwanto.
 
Mengenai status istri Samuel, Yuni Winata (47), penyidik masih menetapkannya sebagai saksi. "Istrinya masih sebagai saksi dan pasca-diperiksa kemarin, saat ini sudah dipulangkan," kata Rikwanto.
 
Meskipun kini statusnya masih sebagai saksi, Rikwanto tidak menampik apabila nanti status Yuni bisa saja naik menjadi tersangka. "Apabila ada kesaksian yang menguatkan pelaku pidana, istrinya bisa dijadikan tersangka menunggu bukti-bukti lebih lanjut," ucap Rikwanto.
 
Rikwanto menambahkan, pihaknya tidak berhenti hingga menetapkan Samuel sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik tetap menggali dari anak-anak panti mengenai peristiwa-peristiwa di panti.
 
"Ini belum tergambar, perlu proses makanya yang bersangkutan (Yuni) kita pulangkan tadi malam," katanya. (Rep01)