Hukum

Istri Jenderal Mangisi Terancam 15 Tahun Bui

Suami terduga kasus penyekapan dan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (kiri) memberi penjelasan pada wartawan
Mutiara Situmorang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota. Pada Jumat, 28 Februari 2014, dia diperiksa dalam dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya.  
 
“Saya siap, siap untuk menjalani pemeriksaan penyidik," kata Mutiara, ketika datang di Markas Polres Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.30 WIB. Mutiara datang menggunakan mobil Mitsubisi Pajero Sport hitam nomor polisi F 8 AC. Mutiara mengenakan kemeja hitam bermotif garis putih dan kacamata baca. Ia didampingi suaminya, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Mangisi Situmorang, dan dua kuasa hukumnya.
 
Mutiara mengatakan siap ditahan oleh penyidik atas laporan dugaan kekersan oleh pembantu di rumahnya, Yuliana L, 17 tahun. "Saya pun siap dan saya serahkan kepada yang berwajib karena kami taat hukum," ujar dia.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomo 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mutiara terancam hukuman 15 tahun penjara. Seperti termuat dalam Pasal 2 ayat 1. Disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, dan penipuan.
 
 
Berikutnya, setiap orang yang menyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain. Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
 
 
Kuasa hukum Mutiara, Henri Lumban Raja, saat ini membawa sejumlah makanan seperti micup, susu cair, sarden, dan makanan yang biasa dikonsumsi oleh para pembantu Mutiara. Makanan itu diserahkan kepada penyidik. "Kami sengaja bawa dan serahkan berbagai macam makanan ini sebagai bukti jika mereka (PRT) dikasih makan yang layak dan tidak ditelantarkan," kata dia. (Rep01)