Politik

PDIP Laporkan Dana Kampanye Rp 90 Miliar ke KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai yang pertama melaporkan dana kampanye tahap II ke Komisi Pemilihan Umum. Wakil Bendahara Umum PDIP Rudyanto Tjen mengatakan, partainya menyerahkan laporan dana lebih awal dibanding partai lainnya agar memudahkan revisi bila memang perlu dilakukan perbaikan.
 
"Partai kami mungkin yang melaporkan pertama, biar nanti ada waktu buat revisi," kata dia di kantor KPU Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014. Ia menuturkan pada tahap kedua ini total dana yang dilaporkan sekitar Rp 90 miliar.  
 
Rinciannya, sekitar Rp 78 miliar sumbangan dana calon legislator dan sekitar Rp 12 miliar sumbangan dana kampanye dari partai. Tak hanya melaporkan dana kampanye, PDIP juga melaporkan rekening khusus dana kampanye.
 
Menurut Rudyanto, partainya juga mendapat sumbangan dari badan usaha swasta sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar. "Tapi saya lupa namanya, yang jelas dari swasta," kata dia. 
 
Adapun yang belum melaporkan dana kampanye, ujar Rudyanto, masih 44 caleg. "Kami ada kesulitan berkomunikasi, tenggat waktu ini yang akan kami manfaatkan," kata dia.
 
Pada Desember 2013 lalu, PDIP melaporkan dana kampanyenya sekitar Rp 130 miliar. Total dari tahap I dan II ini, partai banteng itu melaporkan Rp 220 miliar untuk dana kampanyenya.
 
Penyerahan laporan dana kampanye tahap II akan ditutup pada 2 Maret 2014 pukul 18.00. Partai diminta merinci alokasi dana. Sebelumnya, parpol sudah diminta melaporkan sumbangan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013.
 
Untuk perorangan, sumbangan ke partai politik dibatasi maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan, sumbangan dari perusahaan swasta atau badan non pemerintah maksimal Rp7,5 miliar. (Rep01)