Hukum

Rp 15 Juta Tarif Karaoke di Tempat Adik Atut

Lima buah mobil mewah milik tersangka Chaeri Wardhana yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1). Komisi Pemberant
Adik Atut Chosiyah, Chaeri Wardana pernah menjadi pemegang mayoritas sebuah tempat karaoke dan bar Flame Boutique KTV & Lounge, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu dikatakan Harijanto, pengelola tempat hiburan mewah itu kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.
 
Harijanto mengaku Wawan memiliki saham di tempat itu. "Pemilik tempat ini ada tiga, Pak Oliver, Pak Dedi, dan Pak Wawan," kata Hari, yang juga co-founder Flame.
 
Menurut Hari, pembangunan Flame menghabiskan dana sekitar Rp 96 miliar. Dari angka itu, Wawan memegang saham 51 persen. "Tapi sekarang sahamnya tinggal 23-25 persen saja, karena dia tidak pernah setor lagi. Jadi tiap bulan sahamnya terus berkurang."
 
Flame Boutique KTV & Lounge dibuka Juni 2013. Sejak itu, Wawan baru satu kali datang ke tempat karaoke miliknya, ketika hari pembukaan. Selain itu, batang hidungnya tak pernah lagi terlihat di sana.
 
Berada di kawasan elite, usaha Wawan ini terlihat berbeda dengan tempat karaoke pada umumnya. Dari pintu masuk, pengunjung hanya menemukan meja resepsionis dan dua bangku tunggu. Berjalan ke dalam, pengunjung akan menelusuri lorong gelap dengan kaca di sisi kanan-kiri. Sementara sekitar 20 kamar karaoke memiliki luas dan fasilitas dan harga sewa berbeda-beda. Mulai dari Rp 70 per jam hingga Rp 15 juta per empat jam. Selain berkaraoke, pengunjung juga bisa kongko, sambil melihat pemandangan gedung-gedung, di bar atau lounge yang berada di teras gedung.
 
Wawan diringkus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi 3 Oktober 2013. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Belakangan, kasus yang menjerat Wawan kian bertambah. KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Bersama Atut, ia pun menjadi tersangka korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. KPK meyakini Wawan melakukan pencucian uang. (Rep01)