Hukum

Dirawat di RS Polri, Penahanan Wawan Dibantarkan

Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memutuskan membantarkan penahanan adik Ratu Atut Chosiyah itu. Penahanan Wawan ditunda sementara hingga kondisinya kembali sehat.
 
"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa sembuh dari sakitnya," ujar hakim ketua Matheus Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).
 
Sidang Wawan ditunda hingga Kamis 6 Maret 2014. "Ditunda sampai satu minggu. Kita doakan Wawan segera sembuh," imbuhnya.
 
Tim jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Direktur RS Sukanto Polri pada 25 Februari untuk meminta keterangan medis atas kesehatan Wawan. Pada 26 Februari tim medis membalas surat jaksa KPK.
 
"Yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali 2 hari kemudian," jelas Edy. (Rep01)