Hukum

Ya Ampun, Gadis Muda Ini Dirampok Lalu Diperkosa Bergiliran

JAKARTA - Seorang perempuan muda menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi, di Jalan Daan Mogot, Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 29 Januari 2014.
 
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Heryadi mengatakan, korban berinisial EG (27) dituduh oleh para pelaku yakni AS (30), R (31), dan H (masih buron) sebagai pemakai narkoba, lalu diperintahkan masuk ke mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
 
"Saat di dalam mobil, korban disekap oleh pelaku. Pelaku juga mengambil barang korban," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (7/2/2014).
 
Korban pun diancam akan dibuang ke pulau kalau berteriak dan tidak melayani nafsu bejat para pelaku. Di dalam mobil, korban diperintahkan membuka baju, kemudian diperkosa secara bergilir oleh semua pelaku.
 
Usai memerkosa, para pelaku menyuruh korban menelefon keluarganya untuk meminta uang tebusan Rp4.500.000 jika ingin dibebaskan.
 
Lalu, keluarga korban pun menyanggupi permintaan para pelaku dan membuat janji bertemu di pangkalan taksi yang tak jauh dari lokasi. Korban akhirnya dibebaskan oleh para pelaku dengan meninggalkan begitu saja di pangkalan taksi.
 
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jakarta Barat. Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil membekuk dua pelaku di Desa Pekayon, Tangerang, Banten.
 
"Kedua tersangka terpaksa kami tembak karena saat ingin ditangkap melawan petugas. Satu orang lagi sedang kita kejar," pungkasnya.
 
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone BlackBerry milik korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, 285 KUHP, dan 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (rep05)