Politik

Terpilih Jadi Gubernur, Annas Diberhentikan dari Jabatan Bupati Rohil

BAGANSIAPIAPI-Setelah terpilih menjadi Gubernur Riau, Annas Maamun diberhentikan dari Bupati Rokan Hilir periode 2011-2016. Pemberhentian tersebut berlangsung singkat, dihadiri 33 dari 40 anggota DPRD Rohil, dalam sidang paripurna, dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan. 
 
Sebelum sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Rabu (29/1/14) mulai pukul 21.30 WIB, Sekwan memberitahukan, kalau rapat paripurna tersebut dihadiri 33 dari 40 anggota DPRD, dan setelah itu, dia menyerahkan kepada pimpinan sidang. 
 
Memimpin sidang, Ketua DPRD Nasrudin Hasan menyebutkan, agenda pokok sidang paripurna saat itu, pengambilan keputusan tentang usulan pemberhentian H Annas dari Bupati Rokan Hilir masa jabatan 2011-2016. 
 
Pengambilan keputusan diberitahukannya, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD pasal 92 ayat 1 huruf a, rapat paripurna ini memenuhi kuorum ,apabila dihari sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD, ayat 2 huruf a, apabila disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. 
 
Nasrudin Hasan juga menyebutkan, H Annas terpilih jadi Gubernur Riau masa jabatan 2014-2019, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Riau, nomor 169 kpts/KPU-Prov-044/2013 tanggal 6 Desember 2013, tentang penetapan pasangan calon terpilih, Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013-2018. 
 
Dan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no 189/PHPU.XI/2013, tanggal 2 Januari 2014, termasuk memperhatikan Surat Gubernur Riau nomor 100/Tapem/09.02 tanggal 27 Januari 2014, serta berpedoman peraturan tata tertib DPRD Rokan Hilir pasal 3 huruf c. 
 
Tugas DPRD selanjutnya lanjut Nasrudin, mengusulkan, pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau, untuk mendapat pengesahan pengangkatan atau pemberhentian. 
 
Kemudian sebagaimana diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2012 pasal 123 ayat 3 menyatakan bahwa usulan pemberhentian kepala daerah diberitahukan pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. 
 
Malam itu rapat paripurna, Nasrudin Hasan sebagai pimpinan mengusulkan pemberhentian H Annas sebagai Bupati Rokan Hilir masa jabatan 2011-2016 meminta persetujan pemberhentiannya. Berdasarkan pertimbangan diatas, mohon persetujan forum dalam rapat paripurna DPRD. 
 
Ketika Nasrudin Hasan menanyakan sebagaimana dikutip dari Riauterkini.com, apakah usulan pemberhentian H Annas dari jabatan sebagai Bupati Rokan Hilir masa jabatan 2011-2016 dapat disetujui?, maka, dengan suara bulat, anggota DPRD menyetujui. 
 
Setelah mendapat persetujuan anggota, Nasrudin Hasan meminta Wakil Ketua DPRD Jamiludin membacakan draf persetujuan tersebut. 
 
Dalam draf yang belum memiliki nomor tersebut, hanya menyebutkan kpts tahun 2014 tentang persetujuan usulan pemberhentian H Annas dari Bupati Rokan Hilir masa jabatan 2011-2016, menetapkan, persetujan usulan pemberhentian H Annas dari Bupati Rokan Hilir, masa jabatan 2011-2016, terhitung sejak tanggal pelantikan gubernur Riau masa jabatan 2014-2019. 
 
Keputusan itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk diproses selanjutnya, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Gubernur Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Bupati Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Ketua KPU Rokan Hilir di Bagansiapiapi. (Rep03)