Hukum

Nyabu, Caleg DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan Diringkus Polisi

PANGKALANKERINCI- Jajaran Mapolsek Bandar Sikijang membekuk seorang Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Riau saat menikmati narkoba jenis shabu-shabu. Peristiwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin dinihari kemarin (20/1/14) sekira pukul 02.15 WIB.
 
Kapolsek Bandar Sikijang AKP Amri, Kamis (23/1/14) kemarin menyebutkan, penangkapan tersebut bermula ketika anggota Polsek Sikijang melakukan patroli rutin. Pada saat itu, ada satu unit Avanza dengan nomor polisi BM 1059 SH yang terparkir di pinggir jalan Simpang Desa Beringin mengarah jalan Maredan, Kabupaten Siak.
 
Melihat mobil ini tidak lazim terparkir, petugas mencoba menghampiri. Di dalam mobil ternyata terdapat dua orang sedang asyik mengkomsumsi narkoba jenis shabu.
 
Polisi meminta keduanya membuka pintu mobil. Begitu pintu mobil dibuka, satu pelaku kabur memasuki kebun sawit. Sementara satu lagi dibekuk bersama barang bukti, antara lain bong dari botol Aqua, kaca pirex yang berisikan sisa sabu-sabu habis dipakai, telepon genggam merek blackberry, Samsung, Mancis dan dompet.
 
Setelah diinterogasi, pelaku yang tertangkap tangan itu, kata Amril, merupakan Caleg Dapil Siak-Pelalawan dari salah satu partai. Dia adalah Herman (28) warga Jalan Pertamina Rawa Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
 
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut," tandas Amril, seperti dilansir riauterkini.(rep01)