Hukum

KPK: Tuntutan untuk Anas Urbaningrum akan Maksimal

Jakarta-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan akan menuntut Anas setinggi mungkin. Dia mengatakan, hal itu sejalan dengan visi dan misi lembaga anti korupsi itu, yakni memberantas korupsi dan membuat efek jera.
 
"Dalam periode ke-3 ini, pemberantasan korupsi menekankan dua hal, yaitu efek jera dan pencegahan. Oleh karena itu KPK berusaha menuntut maksimal berdasarkan bukti-bukti yang ada," terang Johan, Jumat (17/1).
 
Johan juga menyatakan, KPK tidak mencari popularitas dalam menangani kasus Anas. Dia juga menyatakan lembaga antikorupsi itu tidak berebut panggung politik karena tidak ada yang spesial dalam kasus Anas. Dia juga berjanji Anas diperlakukan sama dengan tersangka lain.
 
"Lantas kepentingan politik dan popularitas seperti apa dan yang bagaimana yang mau diraih KPK? Saya mau menjelaskan sekali lagi, kasus Anas Urbaningrum tidak ada yang istimewa. Sama seperti tersangka lain," sambung Johan.
 
Johan kembali menyatakan Anas dijerat menjadi tersangka karena sebagai penyelenggara negara dan ditemukan dua alat bukti cukup. Dia pun menampik tudingan soal pengaruh pihak Istana dalam penetapan tersangka Anas. "Saya kira tidak ada," ujar Johan.
 
Johan menambahkan, dalih kuasa hukum Anas yang kerap membawa-bawa soal hak asasi manusia juga tidak tepat. Menurut dia, konsekuensi orang yang ditahan memang melanggar hak asasi manusia dan Anas haru legowo menerima kenyataan itu. Dia pun mempersilakan jika tim kuasa hukum Anas tidak sepakat, maka bisa menempuh jalur hukum.
 
"Ada ranah hukumnya juga kalau tidak sepakat dengan proses KPK. Orang ditahan tentu melanggar HAM ya. Karena tidak bisa jalan-jalan. Itu kan haknya dia," ucap Johan. (rep05)