Hukum

Cuaca Ekstrim, Maklumat Larangan Berlayar Diberlakukan

JAKARTA-Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Tri Yuswoyo mengatakan tidak ada toleransi untuk pelayaran jika terjadi cuaca ekstrim.
 
Menurut Tri, setelah mereka mendapat informasi cuaca ekstrim dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pihaknya langsung mengeluarkan maklumat pelayaran.
 
"Begitu dinyatakan cuaca ektsrim di daerah A maka maklumat pelayaran segera dikirim ke situ untuk melarang kapal-kapal berangkat karena cuaca ekstrim. Itu selalu sudah menjadi rutin. Sangat sering, soal itu kita sangat sensitif sekali.  Pada prinsipnya 'safety no compromise'," ujar Tri di BMKG, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
 
Menurut Tri, larangan berlayar tersebut berlaku di semua pelabuhan di Indonesia sesuai dengan informasi dari BMKG. Sehingga, setiap kali ada cuaca ekstrim, maklumat pelayaran langsung dikirimkan.
 
Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubunhan, Bambang  Ervan, mengatakan pihaknya belum memiliki data lengkap mengenai maklumat pelarangan.
 
"Tapi di Ambon dan Sulawesi itu mengeluarkan larangan karena cuaca jadi jelek," tambahnya. (rep05)