Korupsi Pengadaan Sarana Bus Trans Metro

Mantan Kadishub Pekanbaru Divonis 3,5 Tahun Bui

PEKANBARU- Syafrudin Sayuti, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DishubKominfo) Kota Pekanbaru, dijatuhkan hakim hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meski demikian, raut wajah terdakwa perkara korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru itu tetap saja sedih. Bahkan, anggota keluarga yang ikut mendampinginya di persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (10/1/14) beruraikan airmata. 
 
Syafrudin Sayuti, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Pekanbaru, diganjar hakim dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara dan tanpa membayar uang pengganti kerugian negara. Karena terbukti melanggar Pasal 3 UU RI no 31. 
 
"Saudara terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi. Maka kami sependapat menjatuhkan sanksi pidana selama 3 tahun 6 bulan (3,5) serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan," terang I Ketut Suarta SH, selaku ketua majelis hakim diruang sidang Chandra, dilansir Riauterkini.com, Jum'at (10/1/14) siang. 
 
Padahal pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Zaharuddin SH dan Bambang AP SH. Menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Syafrudin Sayuti selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun), serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider selama 3 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Selain tuntutan hukuman penjara, Sayuti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan," kata JPU dalam tuntutannya.
 
Sebab, perbuatan Syafrudin Sayuti, semasa menjabat Kabid Angkutan di Dishubkominfo Pekanbaru, terbukti telah merugikan negara sebesar Rp296.181.506. 
 
Usai mendengarkan amar putusan majelis tersebut, Sayuti menyatakan pikir-pikir selama sepekan ke depan. 
 
Seperti diketahui, perbuatan yang dilakukan terdakwa Sayuti terjadi pada Januari hingga Mei 2010 lalu. Dimana terdakwa selaku KPA bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD selaku PPTK, menjalankan program dan melakukan kegiatan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546. 
 
Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada trans metro Pekanbaru) sebesar Rp6,8 miliar
 
Berdasarkan kegiatan tersebut, terdakwapun membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditandatangani Dermawan Condro Guno, selaku Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servise besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut, dianggarkan dana sebesar Rp323 juta.
 
Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui oleh Azwir selaku PPTK. 
 
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (alm) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rep03)