Hukum

Pencuri di Kantor KADIN Dijebloskan ke Sel

ilustrasi/net
PEKANBARU -  AR (38) warga Jalan Terubuk Kecamatan Marpoyan Damai harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sukajadi. Tersangka ditangkap karena mencuri di Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Jalan Punai, Kecamatan Sukajadi, beberapa waktu lalu.
 
Selain tersangka AR, polisi juga mengamankan penadah barang curian berinisal NS (18) warga Jalan Pangeran Hidayat. Keduanya harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jurinis melalui Kanit Reskrim, AKP YE Bambang Dewanto, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada NS dengan barang bukti satu unit komputer.
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau barang itu dibeli NS dari AR. Tanpa buang waktu, polisi langsung memburu AR dan menangkapnya. "Kita masih melakukan pengejaran pada pelaku lain," ucap Dewanto.
 
Sementara itu, tersangka yang ditemui di Mapolsek Sukajadi, mengaku, nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Tersangka mengatakan, baru sekali mencuri tapi apapun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (rep1)