Hukum

Sel Guntur Siap, Anas akan Dijebloskan ke Penjara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah lama menetapkan politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Namun Anas belum juga ditahan. KPK menunggu serah-terima rumah tahanan di Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya rampung. ”Kami menunggu penyerahan resmi rumah tahanan Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Senin, 23 Desember 2013.
 
Selama ini, KPK hanya memiliki ruang terbatas bagi tahanan di gedung KPK. Lembaga antirasuah ini juga menitipkan sejumlah tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rumah Tahanan Salemba, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu.
 
Sejak akhir tahun lalu, KPK bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia meminjam pakai sebagian bangunan di Kompleks Pomdam Jaya Guntur di kawasan Manggarai, Jakarta. Awalnya, ada tiga sel di bagian depan kompleks yang selesai direnovasi dan siap dipakai. Lantas sejak awal tahun ini, KPK membangun 11 sel berkapasitas 38 orang tahanan. Pembangunan sel-sel itu memakan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar.
 
Zulkarnain mengatakan, selain faktor ketersediaan rumah tahanan, komisi antirasuah juga bisa menunda penahanan demi strategi penyidikan. ”Jangan sampai penyidikan belum selesai, masa penahanan berakhir, dan dia bisa bebas demi hukum,” kata dia.
 
Adapun Firman Wijaya, pengacara Anas, belum bisa dimintai komentarnya. Dihubungi melalui telepon seluler tidak diangkat. Dikirimi pesan singkat juga belum direspons. Meski demikian, dalam sejumlah kesempatan, Firman menyerahkan kewenangan penahanan kliennya kepada KPK. ”Kami menyerahkan proses hukum Anas kepada KPK,” kata dia. Tapi Firman menyebut ada persoalan kesewenang-wenangan dalam penahanan Anas. ”Masih banyak hal yang perlu diungkap dan didetailkan.” (rep05)