Riau Raya

Ganti Rugi Lahan Perkantoran Pemko Terhenti

Asisten I Setedako Pekanbaru, M Noer

PROSES ganti rugi lahan perkantoran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru seluas 112,5 hektar di Tenayan Raya terhenti. Penyebabnya karena tak menemukan kata sepakat menyangkut harga tanah dari pemilik yang mematok Rp30 ribu per meter, sementara Pemko menawarkan Rp21 ribu per meter.

Hal ini dibenarkan Asisten I Setedako Pekanbaru, M Noer, Kamis (19/12/2013). "Sementara proses ganti rugi memang terhenti. Ini karena pemilik lahan meminta harga terlalu tinggi yakni, Rp30 ribu per meter. Sedangkan kita menawarkan Rp21 ribu per meter," sebut M Noer.

Sementara, sambungnya, Pemko Pekanbaru tak dapat menaikkan harga ganti rugi lahan secara mendadak karena yang menetapkan nilai ganti rugi lahan adalah tim independent. "Kalau melebihi ketetapan harga dari tim independent, tentu bertentangan dengan aturan," sambungnya.

Namun demikian, katanya, saat ini tim pengadaan lahan Pemko Pekanbaru masih terus melakukan pendekatan kepada pemilik lahan. "Bila nanti tercapai kesekapatan, pembayaran ganti rugi segera dilakukan sebelum akhir tahun ini. Tapi jika tidak tercapai kata sepakat, maka dana ganti rugi lahan yang disiapkan Rp50 miliar itu dikembalikan ke kas daerah," tegasnya.

Lahan di Soebrantas

Di sisi lain, pembebasan lahan di jalan Soebrantas Ujung sejak 4 tahun terakhir hingga kini juga belum dapat dilakukan. Pembebasan lahan ini direncanakan untuk pelebaran jalan yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar.

Terbenturnya pembebasan lahan ini akibat pemiliknya tak diketahui keberadaannya. "Menurut informasi, lahan itu juga masih bersengketa. Kemudian, sepanjang jalan itu ada juga pemilik lahan lainnya tidak diketahui alamatnya. Belum lagi pemilik lainnya tidak bersedia diganti rugi. Inilah yang menyebabkan kita sulit melakukan pelebaran jalan di Soebarantas Ujung," jelas Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Adi Suaska, Kamis (20/12/2013).

Namun demikian, pihaknya sudah menugasi pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan berbagai upaya di lapangan terkait pembebasan lahan tersebut. "Kita pastikan sampai akhir tahun ini belum tuntas. Dan ini sudah tahun keempat," timpalnya.

Ia mejelaskan ada sekitar 15 persil lahan yang belum bisa dibebaskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang terkendala pemilih lahan yang disengketakan tersebut tidak diketahui pemiliknya. Pihak pemko sendiri melalui pihak kelurahan dan kecamatan.

Untuk itu, tahun 2014 mendatang, Pemko akan menyiapkan Tim 9 untuk menentukan kebijakan pembebasan lahan tersebut jika tetap menemukan kendala. "Jika Tim 9 sudah bekerja, maka dana ganti rugi itu bisa dititipkan melalui pengadilan," katanya. (rep1)