Kasus Korupsi Bola Wisata

Ruang Kadisbudparpora Rohil Diobok-obok Kejari

Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bagansiapiapi menggeledah ruang Kadisbudparpora Rohil, Tarmiji Madjid, Kamis (19/12/2013) untuk melengkapi

SATUAN Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rokan Hilir, Kamis (19/12/2013). Penggeledahan kantor yang terletak di Batu Enam, Bagansiapiapi itu terkait kasus korupsi bola wisata senilai Rp1,3 miliar, dan tanpa disaksikan Kepala Disbudparpora, Tarmiji Madjid yang diduga sedang ke luar kota.

Saat penggeledahan berlangsung, Tim Kejari Bagansiapiapi menurunkan enam orang penyidiknya berseragam, yang bertulisan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'. Mereka tiba di kantor itu pukul O9.30 WIB dan disambut pegawai Disbudparpora. "Pak Kadis tidak berada di tempat. Beliau tugas ke luar kota," sambut salah satu pegawai Disbudparpora begitu menerima kedatangan Tim Kejari Bagansiapiapi.

Tim Kejari ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), I Wayan Riana. Tanpa basa-basi, mereka langsung melakukan pengeledahan satu persatu ruangan yang ada di kantor tersebut usai memperlihatkan surat perintah. Saat itu, sepertinya yang menjadi target utama Tim adalah ruang bagian penyimpanan arsip. Sebab, mereka tangah mendalami pelengkapan berkas perkara kasus korupsi bola wisata yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Satu persatu, arsip diteliti untuk mengendus proyek itu. Selanjutnya, Tim juga mengobok-obok ruangan Kepala Dinas. Segala laci dan lemari di bongkar habis oleh penyidik. Tepat pukul 11.15 WIB, para penyidik baru beranjak dari ruang Tarmiji Madjuid. Namun, tidak saja sampai disitu, penyidik juga merangsek masuk ke ruangan Kabag Keuangan Setdakab Rohil di Jalan Merdeka Bagansiapiapi. Di sana, penyidik meminta berkas terkait pencairan dana proyek bola wisata yang ditangani pihaknya saat ini.

"Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas kekurangan terkait dugaan korupsi bola wisata di bawah Disbudparpora yang dikerjakan  tepian sungai Rokan," tegas Kasi Pidsus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, dalam penggeledahan itu,  pihaknya telah melakukan prosedur tetap sesuai aturan yang berlaku. "Tidak ada ketentuan yang kita langgar dalam penggeledahan ini. Ini (penggeledahan) kewenangan miliki Kejari. KarEna berkas yang ditangani harus dilengkapi. Berbagai berkas sudah kita amankan untuk menguatkan perkara ini," terangnya tanpa merinci berkas apa yang mereka butuhkan.

Tambahnya, selesai penggeledahan dan pelengkapan berkas, pihaknya segera limpahkan perkara ke pengadilan. Dalam perkara ini, Kejari sudah menetapkan tiga tersangka, diantaranya M Jufri selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), Zulkifli dari pihak perusahaan CV BPM, dan Kamil selaku penerima sub kontrak proyek bola wisata sejak 11 September 2013 lalu. Proyek itu sendiri mulai digulirkan tahun 2012 senilai Rp1,3 miliar.

Lebih jauh dijelaskan I Wayan, kasus ini muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dan pengerjaan tidak sesuai dengan spek. "Sudah banyak saksi yang kita periksa. Namun, Kadisbudparpora Rohil, Tarmiji Madjid yang seyogianya juga dimintai keterangan sebagai saksi tak pernah mengindahkan panggilan Kejari hingga beberapa kali dan sampai saat ini selalu mangkir," terang I Wayan.

Para pegawai di kantor Disbudparpora, termasuk Bendaharawan dan Kabag Pemuda dan Olahraga, ketika diminta komentarnya memilih bungkam. Sementara itu, Tarmiji ketika dihubungi memilih tak menjawab meski sudah ditelepon berkali-kali dan pesan singkat yang dikirim juga tak dibalas. (rep1)