Hukum

Mulai Disidang, KPU Riau Digugat Rp501 Miliar

PEKANBARU - Gugatan Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru disidangkan, Rabu (18/12/2013). Organisasi wartawan itu menggugat KPU Pekanbaru membayar kerugian materil dan immateril Rp501 miliar.

Gugatan dilayangkan karena SPS dan PWI menilai KPU Pekanbaru mendiskriminasikan media saat peliputan rapat pleno penetapan jadwal kampanye Pilgubri putaran II, November 2013 lalu. Gugatan ini disidangkan oleh hakim, Masrul SH.

Dalam sidang itu, penggugat yang diwakili penasehat hukum, Sugiarto SH menyerahkan bukti-bukti pada hakim. Namun, hakim menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum perkara disidangkan lebih lanjut.

Mediasi dipimpin hakim Isnurul di ruang mediasi PN Pekanbaru antara tergugat dan penggugat. Meski begitu, penasehat hukum tergugat, Sugiarto tetap bersikeras melanjutkan gugatannya dan meminta KPU Pekanbaru membayar Rp501 miliar.

"Hakim meminta kita melakukan pembicaraan dengan Ketua PWI Riau, Dheni Kurnia dan Ketua SPS, Syafriadi," ujar penasehat hukum KPU Pekanbaru, Aziun Azhari.

Kasus ini berawal ketika acara penyampaian visi-misi Pilgubri putaran dua yang digelar 21-23 November 2013 lalu. Ketika itu KPU Pekanbaru hanya memilih dua televisi dan empat radio.

Perlakuan KPU Pekanbaru ini dinilai SPS dan PWI Riau tidak adil karena sesuai Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik.

Atas dasar itu, KPU Pekanbaru digugat SPS dan PWI Cabang Riau sebesar Rp501,52 miliar; berupa kerugian materil Rp1,52 miliar dan immateril Rp500 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan 17 media harian, 12 mingguan dan 8 media online yang ada di Pekanbaru. (rep1)