Nasional

Pemberhentian Azlaini Agus Tinggal Tunggu Keppres

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hingga kini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) menyusul rekomendasi Majelis Kehormatan (MK) untuk pemberhentian secara tetap kepada Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus yang telah dikirim pada Jumat (6/12/2013).

"Proses pemberhentian Azlaini, tinggal menunggu Keppres karena Presiden SBY yang mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota  anggota ORI, " ujar anggota MK Ombudsman Petrus Bela Peduli di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Dijelaskan Petrus, setelah MK Ombudsman mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tetap, hingga kini Azlaini Agus belum sekalipun masuk ke kantor Ombudsman. "Tapi hak-hak Bu Azlaini Agus tetap diberikan sebagai wakil ketua sampai adanya Keppres keluar, " katanya.

Petrus menambahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh MK Ombudsman ini merupakan preseden pertama dan berharap ini kaliterakhir terjadi di lembaga negara yang mengurus pelayanan publik ini. Sebab sebelumnya, Ombudsman juga telah kehilangan anggotanya yakni Ibnu Tricahyo yang telah wafat pada Februari 2013 lalu. "Ini pengalaman buruk, saya berharap ini tak terulang kembali, " ujar Petrus, yang juga anggota Ombudsman.

Karenanya, jika Keppres pemberhentian tetap Azlaini Agus telah keluar, maka pihaknya akan mengusulkan  pengganti untuk posisi Wakil Ketua yang kosong. "Usulan pengganti almarhum Ibnu Tricahyo juga belum keluar. Tapi kita harapkan ada persetujuan dari SBY agar  membentuk Panitia Nasional setelah memperoleh persetujuan DPR agar ada pengganti dua anggota ORI dan jumlah anggota ORI tetap sembilan komisioner, sesuai amanat UU Nomor 37 Tahun 2008, " katanya.

Menyangkut ancaman gugatan Azlaini ke PTUN, Petrus menegaskan hal tersebut merupakan hak dari seorang Azlaini Agus. "Tapi keputusan atau rekomendasi MK Ombudsman itu disampaikan pimpinan Ombudsman melalui hasil pleno Ombudsman," katanya.

Lebih jauh Petrus mengatakan sejatinya kasus ini tidak sampai menunggu Keppres apabila setelah kejadian Azlaini Agus langsung menyatakan permohonan maaf kepada korban penamparan Yana Novia (20).  Sebab dari keterangan keluarga korban, Azlaini Agus akan dimaafkan apabila beritikad baik untuk meminta maaf kepada Yana Novia. "Kalau sejak awal pasca kejadian Azlaini Agus meminta maaf, cerita akan lain tidak sampai seperti ini, " katanya.

MK Ombudsman yang dipimpin oleh Masdar F. Mas'udi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus menyusul terjadinya penamparan terhadap petugas PT Gapura Angkasa Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Senin (28/10/2013) lalu. (rep1)