Hukum

Tersangka PDAM Tirta Siak akan Disidang

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru akan menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru ke kejaksaan. Tersangka segera disidang.

"Kita berencana menyerahkan tersangka pada minggu depan. Selanjutnya tersangka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria, Jumat (13/12/2013).

Keempat tersangka itu yakni mantan Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru, Bona Hasibuan, Tengku Ahmad, Abdul Hapiz dan Winda Dewi. "Kita masih menelusuri kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain," ucap Arief.

Untuk mengingatkan, kasus bermula ketika Pemerintah Kota Pekanbaru membeli tiga pompa. Pengadaan pompa tidak ditender. Setelah seluruh uang dicairkan, pompa tak kunjung dibeli. (rep1)