Korupsi Bhakti Praja

Polda Bidik Anggota DPRD Pelalawan

Anggota DPRD Pelalawan Herman Maskar

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau masih mendalami keterlibatan Herman Maskar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Anggota DPRD Pelalawan itu disebut ikut menikmati ganti rugi lahan sebesar Rp2,9 miliar.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan bersangkutan. Kasus masih kita dalami," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Muhammad Yusuf, kemarin. Dikatakan Yusuf, sejauh ini status Herman Maskar dalam dugaan korupsi Bhakti Praja masih sebagai saksi. Polda belum memiliki bukti kuat untuk meningkatkan status anggota legislator itu sebagai tersangka.

"Sejauh ini kita baru memiliki satu alat bukti yakni keterangan Al Azmi di pengadilan. Belum ada alat bukti lain yang mengarah pada bersangkutan. Jika ada bukti-bukti kuat, maka status bersangkutan bisa ditingkatkan," tutur Yusuf, Jumat (13/12/2013).

Tengku Al Azmi di persidangan mengatakan, Herman Maskar telah menerima hadiah atas proyek pembebebasan lahan Bhakti Praja sebesar Rp2,9 miliar. Tidak hanya Herman, sejumlah pejabat lain juga kecipratan dana tersebut hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, penyidik Direskrimsus telah memeriksa Herman Maskar dan sejumlah pejabat lainnya.  Dari hasil penyelidikan, ditetapkan tujuh tersangka dan empat orang lainnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tersangka itu yakni Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, mantan Sekda, Tengku Kasroen, PPTK Rachmat, mantan Kepala BPN Syahrizal Hamid, staf BPN Tengku Al Azmi, mantan Kabag Keuangan Setda, Lamuddin dan staf BPN, Tengku Alfian.

Dalam kasus ini mantan Kepala BPN Syahrizal Hamid telah divonis 8 tahun penjara,  Tengku Al Azmi 7 tahun penjara dan mantan Kabag Keuangan Setda, Lamuddin serta  staf BPN, Tengku Alfian masing-masing 5,5 tahun penjara. (rep1)