Hukum

SKK Migas Enggan Komentari Demo di Disnaker

Demo buruh Migas rusak kantor Disnaker Riau. (rep1)

PEKANBARU - Kantor Wilayah SKK Migas wilayah Sumbagut megaku tidak berwenang mengomentari demo yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang berbuntut perusakan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau.

Hal itu dikatakan Kepala Wilayah SKK Migas Wilayah Sumbagut, Bahari Abas melalui Humasnya Rohhady, Jumat (6/12/2013). Alasannya, demo tersebut tidak ditujukan ke SKK Migas. "Jika demo tersebut dilakukan di SKK Migas tentunya kita akan memahami keinginan pekerja dalam hal UMSP yang segera diterapkan," paparnya.

Selain itu, Rohaddy juga menyebutkan jika demo SBSI yang terjadi 10 Oktober tersebut berbuntut pemotongan gaji, SKK Migas juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya.

Dikatakannya lagi, saat ini ada 2.000 buruh mitra kerja KKKS yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). "Dengan jumlah pekerja yang sangat besar, sekitar 12.000 orang dipayungi oleh lebih dari 700 kontrak di CPI, membuat revisi kontrak perlu kajian terhadap masing-masing kontrak. "Sehingga dibutuhkan waktu untuk menyelesaikannya karena konsekuensi anggaran yang menggunakan uang negara dalam kegiatan KKKS," katanya.

Rohaddy juga menjelaskan KKKS yang sudah berproduksi di Riau ada 11 perusahaan, yakni, BOB PT BSP - Pertamina Hulu, PT Chevron Pacific Indonesia (Blok Rokan), Chevron Siak Inc (Blok Siak), EMP Bentu, EMP Korinci Baru, EMP Malacca Strait,  PT Medco E&P Indonesia, PT Pertamina EP Asset I Field Lirik, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, PT Sumatera Persada Energi, Petroselat Ltd. (rep1)