Hukum

Miliki Sabu, Warga Kubu Dibekuk

ilustrasi

KUBA - Polisi menangkap Almi Syahputra (23) warga Kepenghuluan  Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tersangka diciduk karena memiliki satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu.

Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan Kamis (5/12/2013) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat ke polisi. "Info itu langsung kita tindaklanjuti ke lapangan," ujar  Kapolsek Kubu, AKP Dody, Jumat (6/12/2013).

Dikatakan Dody, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Wan Nazim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri. Saat digeledah, polisi menemukan sabu dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka. "Saat ini tersangka ditahan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," tutur Dody. (rep1)