Hukum

Polsek Rambah Jaring 5 Pelayan Kafe

ilustrasi

PASIR PANGARAIAN - Polsek Rambah menjaring 5 wanita yang bekerja sebagai pelayan kafe di Jalan Lingkar Km 4, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (6/11/2013) dini hari. Kelima pelaku diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian atas perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).   

Usai didata dan dibina, kelima wanita penghibur itu akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. "Kita komit memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di Rambah. Kita gelar Operasi Suluk Sakti," ujar Kapolsek Rambah, Iptu Dasmaliki didampingi Kanit Rekrim, Kanit Samapta.

Dalam operasi kemarin, Polsek Rambah menurunkan 14 personil yang disebar ke sejumlah kafi di Kecamatan Rambah serta sejumlah tempat yang dicurigai sebagai ajang Pekat.

“Kita hanya menemukan satu kafe remang-remang yang beraktifitas dini hari tadi (kemarin). Dalam operasi tersebut, 2 wanita penghibur gagal diamankan karena berhasil melarikan kabur sedangkan lima wanita yang kita amankan didata dan diajukan ke pengadilan untuk sidang Tipiring," tutur Dasmaliki.

Kelima wanita penghibur yang terjaring tersebut menurut Dasmaliki, berasal dari luar Rohul. Bahkan ada yang didatangkan dari Aceh, Sumatera Utara bahkan dari Palembang.

“Hanya satu kafe di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yang berhasil kita gerebek dan temukan wanita penghibur. Kafe lainnya, sudah terlebih dulu tutup karena diduga operasi yang kita gelar bocor,” tutur Dasmaliki.

Ke lima wanita yang terjaring, NK (23) asal Langkitin Rambah Samo, ES (23) asal Aceh SN (22) asal Padang Sidempuan, NT (26) asal Palembang IR (25) asal Panyabungan dan  AF alias Zul  pemilik Kafe asal Rambah.
Pengakuan IR, jadi wanita penghibur dan pelayan kafe bukan keinginannya.

Namun setelah ditinggal suami, dirinya berusaha mencari kehidupan dan datang ke Rohul. "Saya diajak datang ke Rohul untuk dinikahi oleh pacar tapi setelah sampai di Rohul saya dibiarkan begitu saja," tutur IR. (rep1)