Hukum

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan FIF Ujung Tanjung Dibui

ilustrasi
UJUNG TANJUNG - Yo, karyawan FIF cabang Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa mendekam di sel Polsek Tanah Putih. Tersangka menggelapkan uang nasabah sebesar Rp24.700.000.
Informasi yang dirangkum dari Polsek Tanah Putih, Selasa (3/12), Yo dilaporkan oleh Perusahaan FIF karena ketahuan menggelapkan uang nasabah. 
 
Hal itu dibenarkan Kepala Cabang  FIF Pos Ujungtanjung, Nikson Siburian. "Kalau dia mau membayar uang nasabah itu, kita tak akan lapor polisi. Apalagi dia karyawan kita dan sudah lama jadi anak buah saya," ujar Nikson.
 
Menurut Nikson, pelaporan dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan di Dumai. "Saat ini, kita tunggu saja hasil dari kepolisian," terang Nikson.
 
Disinggung apakah bakal ada perdamain, Nikson memulangkannya pada pimpinan FIF di Dumai. "Sebagai pimpinan di Ujungtanjung, saya pasti malu. Dia anak buah saya," pintanya sambil meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan.
 
Sementara, Saparuddin mewakili keluarga Yo menyesalkan tindakan yang ditempuh pihak FIF. Menurutnya, Yongki sudah berjanji akan melunasi uang tersebut. "Bahkan uang sudah ada di tangan Yongki tapi mjengapa manajemen tetap melapor ke polisi," kesal Saparuddin.
 
Kapolsek Tanah Putih, AKP Usril SH, membenarkan penangkapan Yongki. "Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan pihak perusahaan," tutur Usril. (rep1)