Hukum

Kok Bisa, Polisi Tertipu Rekan Bisnis Rp115 Juta

ilustrasi
PEKANBARU - Yasni (26), anggota Kepolisian yang bertugas di Polresta Pekanbaru ditipu rekan bisnisnya, SW (45). Akibatnya, korban menderita kerugian Rp115 juta.
 
Kejadian bermula, ketika Yasni yang tinggal di Jalan Bukit Barisan Pekanbaru berbisnis cangkang sawit dengan pelaku. Pelaku tak punya modal dan meminta korban menyediakannya. Biaya operasional pengangkutan dan pengiriman cangkang sawit  ditanggung korban.
 
Setelah cangkang sawit terjual, korban tidak pernah menerima setoran dari pelaku. Begitu diminta, pelaku sering mengulur-ulur waktu dan selalu memberikan janji.
 
Habis kesabaran, akhirnya korban menyudahi bisnis mereka dan meminta uang operasional yang sudah diberikannya dikembalikan pelaku. Namun sampai sekarang, biaya operasional dan keuntungan penjualan tak pernah diterima pelaku.  Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp115 juta dan melapor ke polisi.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (2/12), saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan korban. Kasus penggelapan ini masih diselidiki penyidik. 
"Korban sudah melapor dan dimintai keterangan. Sejumlah alat bukti masih dikumpulkan. Sementara terlapor akan dipanggil dan dimintai keterangannya. Jika cukup bukti, terlapor akan ditetapkan jadi tersangka," kata Guntur. (rep05/mtr)