Hukum

Polisi Tunggu Berkas Kasus Korupsi Marwan dari Jaksa

PEKANBARU -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih menunggu petunjuk kejaksaan terkait berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja dengan tersangka, Marwan Ibrahim. Berkas telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu.
 
Penyerahan berkas Wakil Bupati Pelalawan itu merupakan yang pertama dilakukan penyidik ke kejaksaan. ''Sudah dilakukan penyerahan  berkas. Kita masih menunggu petunjuk jaksa,'' ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, pada wartawan, Jumat (29/11/2013).
 
Dikatakan Guntur, jika nanti jaksa memberi petunjuk agar berkas dilengkapi, maka penyidik segera melakukannya. Penyidik berusaha, kasus ini selesai ditangani dengan cepat.
Disinggung terkait penahanan terhadap Marwan, Guntur menyatakan, penyidik masih menunggu izin dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Kita tunggu dulu turunnya izin dari Mabes," tambah Guntur.
 
Sebelumnya, Polda Riau sudah mengirimkan ajuan penahanan tehadap Marwan Ibrahim ke Mabes Polri. Selanjutnya, Mabes Polri akan mengajukan ke Sekretariat Negara untuk kemudian perkara ini akan digelar.  Marwan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (18/10/2013) lalu. Sebelum Marwan, penyidik telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ganti rugi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar tersebut.
 
Tersangka yang ditetapkan yakni mantan Sekretaris Daerah Pelalawan, Tengku Kasroen dan PPTK Proyek, Rachmat. Empat tersangka sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, staf BPN Pelalawan, Tengku Al Azmi, mantab Kabag Keuangan Setda, Alimuddin alias Atta dan staf BPN, Alfian.
 
Dalam kasus ini, Syahrizal dan Al Azmi dituntut 10 tahun penjara. Keduanya dituntut membayar denda Rp350 juta dan uang pengganti sebesar Rp3 miliar atau kurungan 5 tahun. Terdakwa Tengku Al Azmi didenda Rp350juta dan uang pengganti Rp900 juta atau kurungan 5 tahun.
Sementara terdakwa Alfian dan mantan Kepala Dispenda Pelalawan, Lamuddin dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Alfian dan Lamuddin juga didenda Rp350 juta atau diganti kurungan 5 tahun penjara. 
 
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 junto Pasal 18 junto UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 tentang ikut serta melakukan tindak pidana," ujar JPU, Roby Siregar SH di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Reno Listowo SH, Kamis (28/11/2013) lalu. (rep1)