Tak Beri Kontribusi

Annas Tolak Perpanjang Izin PT DRT

Bupati Rohil H Annas Maamun

BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir tidak akan memperpanjang izin operasional milik PT Diamon Raya Timber (DRT) yang akan segera berakhir. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu dan beroperasi di Kecamatan Sinaboi itu tengah mengajukan perpanjangan izin ke Pemkab Rohil.

Tak diperpanjangnya izin operasional PT DRT karena selama ini perusahaan tersebut tak memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. "Tak perlu diperpanjang izin operasional PT DRT. Karena selama ini hanya mengeruk keuntungan tanpa memikirkan nasib masyarakat tempatan. Malahan, perusahaan ini kita nilai tidak layak untuk peroperasi di Rohil lagi," tegas Bupati Rohil H Annas Maamun, Rabu (27/11/2013).

Bupati berjanji, tak diperpanjangnya izin operasional PT DRT karena memikirkan rakyatnya yang selama ini hanya menjadi penonton di negerinya sendiri karena PT DRT tak memberikan perhatian. "Saya tegaskan. Lahan milik perusahaan itu akan kita bagikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bagaimanapun caranya nanti," teasnya Annas Maamun.

Sambungnya, meski PT DRT telah melengkapi berkas persyaratan perpanjangan izin mulai dari dinas bersangkutan di provinsi dan pusat, tetapi Pemkab Rohil tetap dengan pendiriannya menolak operasional perusahaan tersebut beroperasi lagi di Kecamatan Sinaboi. "Buat apa perusahaan itu ada di Sinaboi kalau hanya menyusahkan masyarakat kita saja. Mereka yang dapat untung, sedangkan rakyat kita kesusuhan atas dampak beroperasinya PT DRT," geram Annas Maamun.

Malahan, Pemkab Rohil yang ingin membangun jalan tembus dari Sinaboi ke Dumai sempat terhambat karena ruas jalan itu masuk kawasan PT DRT dan menadapat penolakan dari Kementerian Kehutanan dengan alasan pembangunan jalan merusak kawasan konservasi hutan. Kejadian ini sempat memicu kemarahan bupati yang memiliki niat baik memutus keterisoliran daerah. "Biarpun segala persyaratan perpanjangan izin itu sudah dilengkapi perusahaan, kuncinya ada di Pemkab Rohil. Saya tegaskan ulang, tidak akan menandatangani izin itu," papar Annas.

Tetapi, belakangan, tegas Annas, rencana pembangunan jalan tembus Sinaboi-Dumai sudah mendapat izin dari Pemerintah Pusat. Sehingga, proyek jalan tersebut akan digesa untuk memutus keterisoliran daerah. "Apalagi izin PT DRT telah habis, itu jelas memudahkan Pemkab Rohil melanjutkan proyek itu," timpalnya.

Tambah Annas, luas lahan hutan yang dikuasai PT DRT sebanyak 61.000 hektar. "Lahan seluas itu akan kita kuasasi dan diserahkan ke masyarakat, masing-masing mendapatkan 2 hektar per Kepala Keluarga (KK) miskin. Ini lebih mulia dari pada memperpanjang izin perusahan itu. Dengan begitu, program Pemkab Rohil mengentaskan kemiskinan dapat tercapai," jelasnya. (rep1)