Hukum

Terdakwa Pembunuh Sadirman Minta Dibebaskan

Noman Ritonga aliar Mr Ben, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sadirman (65), minta majelis hakim membebaskan dirinya. Dia menilai, fakta persidangan

UJUNG TANJUNG - Noman Ritonga aliar Mr Ben, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sadirman (65), minta majelis hakim membebaskan dirinya. Dia menilai, fakta persidangan tidak ada memberatkan dirinya.

Permintaan bebas itu disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH), Romi Iskandar Rambe SH. Sebelumnya, Norman dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berdasarkan fakta persidangan, klien saya tak terbukti sebagai otak pembunuhan Sadirman," ujar Romi dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan
Negeri Ujung Tanjung, Senin (25/11/2013) malam.

Pembelaan sebanyak 18 halaman itu dibacakan tertulis di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Sumardi SH. Menurut Romi, dari beberapa keterangan saksi tidak ada yang bisa membuktikan keterlibatan Noman dalam kasus pembunuhan itu.

"Dari segala uraian argumentasi hukum yang kami temukan, jelas perbuatan yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa Noman, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, kami mohon pada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa," tutur Romi.

Usai pembacaan pembelaan, ketua hakim, memberikan kesempatan pada jaksa untuk mempersiapkan replik (tanggapan atas pembelaan terdakwa). "Sidang dilanjutkan Kamis (28/11/2013) besok," kata Hendri. (rep1)