DPRD Janji Perjuangkan Hak Rakyat

PT RUJ Serobot Ratusan Hektar Lahan Warga

FOTO BERSAMA - Usai menampung keluhan warga Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang yang ratusan hektar tanahnya diserobot PT RUJ, Ketua DPRD R
BAGANSIAPIAPI - Ketua DPRD Rokan Hilir, Nasruddin Hasan mengecam keras tindakan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang menyerobot ratusan hektar lahan warga di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang. DPRD berjanji akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
 
"PT RUJ telah banyak menyerobot lahan masyarakat dijadikan lahan perkebunan mereka. Atas tindakan perusahaan tersebut, DPRD Rohil dan saya sendiri sangat mengencam keras tindakan PT RUJ. Kami (DPRD) akan berada di barisan terdepan bersama warga yang dirugikan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Perusahaan tidak bisa seenaknnya menyerobot dan menghancurkan perkebunan masyarakat di sana," kecam Nasrudin Hassan dihadapan para warga yang mengadukan nasibnya ke DPRD, Senin (25/11/2013). 
 
Ditegaskan Nasruddin, kebun warga yang telah ditanami kelapa sawit selama secara otomatis menjadi hak warga tanpa bisa diserobot perusahaan begitu saja. Saat mengadukan nasibnya, puluhan warga menyatakan mereka telah menanam kelapa sawit selama 10 tahun terakhir di areal yang saat ini dirusak PT RUJ.
 
"Tanpa memikirkan nasib masyarakat, PT RUJ seenaknya menyerobot dan merusak tanaman kelapa sawit warga yang sudah lama digarap mereka. Seharusnya, kalaupun PT RUJ memiliki izin pengusaan lahan di areal itu, dapat diselesaikan dengan baik dan mufakat bersama warga. Bukan main hancurkan tanaman warga yang belum tentu itu tindakan benar. Yang jelas, pengakuan warga lahan dan tanaman itu milik masyarakat kita," tegas Nasruddin. 
 
Untuk itu, Nasruddin menegaskan, perbuatan PT RUJ tidak bisa ditolerir. "Saya minta masyarakat yang memiliki lahan di sana agar dapat mepertahankannya. Saya berjanji akan berada selalu di depan untuk mempertahankan hak masyarakat terhadap perusahan itu. Ini sesuai data yang kita miliki, bahwa ratusan hektar lahan itu milik masyarakat. Karena, masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang ada didalam daftar kita memiliki minimal 2-4 hektar secara sah," paparnya dengan nada geram mengecam PT RUJ.
 
Diterangkan Nasrudin, lahan PT RUJ sesuai penguasaan hutan dari Kementerian Kehutanan RI dipastikan sama dengan perusahaan lainnya yakni seluas 3 ribu hektar. "Jika diukur lahan PT RUJ melebihi dari 3 ribu hektar, jelas sisanya patut dipertanyakan dari mana mereka mendapat izin menggarap hutan," tegasnya. 
 
Salah satu perwakilan masyarakat yang lahanya diserobot, di hadapan Ketua DPRD menyatakan, akan terus melawan PT RUJ atas tindakannya. "Kalau tidak ada penyelesaian terhadap penyerobotan lahan ini, maka kami akan melawan PT RUJ sampai titik darah penghabisan. Sebab, tanah dan tanaman kelapa sawit itu milik kami. PT RUJ sudah kelewatan, dengan caranya merampas hak hidup masyarakat," sebut Zulkifli, salah satu warga. 
 
Lanjutnya, puluhan warga datang menngadukan nasibnya ke dewan supaya tidak kehilangan hak dan menghindari konflik. "Makanya kami mengadukan nasib ke dewan. Karena kami tidak ingin terjadi konflik, tetapi kalau tidak ada solusi dari DPRD, kami akan tetap melawan," ancam Zulkifli didukung puluhan warga lainnya. (rep1)