Hukum

Biadab, Ayah Kandung Cabuli Balitanya

ilustrasi
PASIR PANGARAIAN - Perbuatan ayah kandung ini, Gz (37)  warga Desa Tangun, Kecamatan Bagun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) benar-benar biadab. Gz tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita, Melati (bukan nama sebenanya) di dalam kamar dan diketahui oleh ibunya Kr (36), Jumat (22/11/2013) pekan lalu saat korban dimandikan dan mengerang kesakitan di bagian anus. Kini, pelaku dijebloskan ke penjara atas laporan istrinya, 
 
Hal ini dibenarkan Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho melalui Kapolsek Rambah Iptu Dasmaliki, Minggu (24/11/2013). “Perbuatan pelaku dilakukan saat Melati dimandikan sang ibu, korban menangis waktu bagian belakangnya dibersihkan. Saat ditanya, korban menjawab sakit di bagian anusnya,”  ungkap kata Dasmaliki.
 
Kapolsek Rambah menjelaskan, korban mau menjawab setelah ibunya memaksa dan meyakinkan korban agar tidak takut. “Setelah didesak sang ibu, anaknya akhirnya mengakui, ayahnya, Gz, yang mecabuli korban di kamar," paparnya.
 
Mendengar pengakuan sianak, sang ibu langsung melaporkan pelaku dengan bukti laporan ke polisi Nomor Lp/79/XI/13/Sek Rambah. "Tersangka Gz, ayah kandung korban langsung kita tangkap rumahnya. Dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering sekitar 1 ons di dalam lemari di bawah lipatan kain kamar pelaku," terang Kapolsek.
 
Selain daun ganja kering, polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti 2 buah botol bong penghisap shabu-shabu terbuat dari botol bekas minuman, 4 korek api (mancis), 1 kaca pirek, dan satu handphone. “Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah, untuk proses lebih lanjut,” papar Dasmaliki. (rep1)