DPRD Riau Paripurna Ranperda

Pajak Rokok, SOTK dan Bencana Alam Diputuskan Hari Ini

Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir
PEKANBARU - DPRD Riau, Senin (25/11) hari ini mengagendakan paripurna sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Masing-masing Ranperda Pajak Rokok, Ranperda SOTK dan Ranperda Penanggulangan Bencana Alam. 
 
Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, Minggu (24/11). "Paripurana dimulai pukul 13.00 WIB. Kita mengharapkan kehadiran anggota DPRD Riau karena kuorumnya adalah 37 anggota," katannya dalam status Blackberry Mesangger.
 
Ketua Tim Pansus Ranperda Pajak Rokok, Ilyas Labay mengatakan, pengesahan ini sebenarnya sudah tertunda dari rencana sebelumnya awal pekan lalui 18 November. "Kita berharap pengesahan tidak tertunda lagi. Karena dengan disahkannya perda itu, maka kita tahun 2014 mendatang Riau  akan mendapatkan dana bagi hasil cukai pajak rokok itu," ujar Ilyas. 
 
Dia mengatakan, salah satu syarat mendapatkan dana bagi hasil cukai rokok, suatu daerah harus sudah memiliki Perda Pajak Rokok paling lambat 1 Januari 2014. "Dan Riau tinggal selangkah lagi memiliki perda pajak rokok tersebut," tambahnya.
 
Ilyas Labay mengatakan, dana bagi hasil cukai rokok yang akan diterima Riau tersebut jumlahnya cukup besar, yakni sebesar Rp240 miliar pertahun. Dari dana itu, sebesar 50 persen diantaranya akan digunakan untuk pelayanan kesehatan. Sedangkan sisanya akan dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota di Riau, dan untuk kegunaan lainnya. "Makanya kita berharap Riau segera memiliki Perda Cukai Rokok, agar tahun depan bisa mendapatkan dana bagi hasil cukai rokok tersebut," jelasnya.
 
Seperti diberitakan, Pemprov Riau juga telah mengusulkan revisi 3 Perda tentang Struktut Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemprob. Masing-masing  Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat daerah. Kedua, Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang SOTK Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (LTD). Ketiga, Perda nomor 9 tahun 2008 tentang SOTK dinas daerah.
 
Diantara usulan SKPD terkait revisi 3 Perda SOTK itu diantaranya, penambahan lembaga baru yakni Badan Daerah Pengelola Perbatasan, pecahan dari Biro Tata Pemerintahan. Lalu, usulan pembentukan Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal), yang sebelumnya bagian dari Biro Hukum.
 
Kemudian perubahan jabatan eselon IV di Inspektorat Riau. Diusulkan, semua pejabat Eselon IV Inspektorat menjadi jabatan fungsional (Japung). Selanjutnya Satpol PP yang lebih fokus kepada penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan PPNS.
 
Lalu, perubahan struktur lainnya juga terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, yang akan bertambah menjadi BKD dan Diklat Kepegawaian. Serta rencana pemisahan Dinas Pekerjaan Umum  menjadi tiga Satker yaitu, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Dinas Pengairan. Kemudian sejumlah perubahan SOTK lainnya yang diusulkan masing-masing SKPD. 
 
Satu lagi yang rencananya akan diparipurnakan hari ini adalah Ranperda Penanggulangan Bencana Alam.  Pembahasan Ranperda ini sebelumnya juga melibatkan semua dinas terkait, diantaranya adalah, Dinas Sosial, Badan Penanggulanangan Bencana Daerah (BPBD), serta Badan SAR Nasional (Basarnas) Riau. (rep1)