Hukum

Edarkan Upal, Lima Pelaku Ditangkap

TERSANGKA UPAL - Lima tersangka kaus peredaran uang palsu (Upal), diamankan Polres Rohil. (rep1)
UJUNG TANJUNG - Lima orang pelaku penyebaran uang palsu (Upal) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap. Dari tangan tersangka diamankan uang palsu Rp1.820.000 sebagai barang bukti. Kelima tersangka ditangkap polisi Satuan Lantas Polres Rohil di Simpang Pos Bukit Timah, Jumat (22/11/2013). Berawal ketika tersangka berbelanja handpone di salah satu toko dengan menggunakan uang palsu.
 
Setelah pergi, pemilik toko menyadari kalau uang yang diterimanya palsu. Beruntung, pemilik toko mengetahui plat mobil yang digunakan para tersangka dan melaporkan pada petugas Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas. 
 
Selanjutnya, jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Rohil berkoordinasi dengan seluruh anggota di masing-masing pos dari mulai Bagansiapiapi hingga pos di Simpang Bukit Timah. Sesampai di Simpang Pos Polisi Bukit Timah, kelima tersangka langsung diamankan, kemudian digelandang Ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan membenarkan penangkapan para tersangka. Menurutnya, sindikat peredaran uang palsu ini sudah profesional dalam bekerja. "Namun kita sudah berhasil mengungkap kasus ini dengan adanya kerjasama dengan masyarakat," jelas Tonny.
 
Tersangka pertama ditangkap adalah Mario Gunawan, Perdana Akbar, Deni Permadi. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka Wili dan Dedi Ramdani di Jalan Idaman Tangkerang Timur, Pekanbaru.
 
Adapun barang bukti yang disita, yakni uang palsu pecahan Rp100.000 sejumlah 21.000.000, 2 unit printer,  4 botol tinta, 4 buah katrik,  60 lembar kertas HVS, 12 lbr kertas putih ukuran uang dan  1 unit mobil daihatsu Xenia BM 1538 JO. (rep1)