Kepala Daerah Cuti

Wan Amir Jabat Plh Bupati Rohil

Drs H Wan Amir Firdaus M Si
BAGANSIAPIAPI - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hilir, Drs H Wan Amir Firdaus M Si, sejak Kamis-Sabtu (21-23) hari ini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati. Jabatan Plh itu diembannya karena Bupati H Annas Maamun dan Wakilnya, H Suyatno mengajukan cuti kampanye Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua.
 
Sehingga, Wan Amir selama tiga harus mengendalikan jalannya roda pemerintahan di daerah tersebut. "Selama tiga, dan terhitung sejak tanggal 21-23 November, pak Sekda menjabat Plh Bupati Rohil. Ini karena bapak Bupati, H Annas Maamun dan Wakil Bupati, H Suyatno mengajukan cuti kampanye Pilgubri putaran kedua," jelas Kabag Humas Setdakab Rohil, Syamsul Kidul, Jumat (22/11/2013). 
 
Dijelaskannya, jabatan Plh Bupati yang diemban Wan Amir berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau Nomor.2684/ST/2013 tertanggal 19 November 2013. "Terbitnya surat keputusan Gubernur itu sah secara hukum meski tanpa dilakukan pelantikan. Karena kedua kepala daerah mengajukan cuti," sebutnya. 
 
Diketahui, Bupati Rohil H Annas Maamun mengajukan juga karena dirinya menjadi salah satu kandidat calon Gubernur Riau. "Pak Wabup mengajukan cuti karena ingin menemani pak Bupati kampanye. Jadi, jabatan Plh Bupati sudah diinformasikan kepada seluruh satuan kerja," tegas Syamsul Kidul. (rep1)