Jika Jabatan Komisioner KPU tak Diperpanjang

Bengkalis Takut Gelar Pilgubri Putaran Kedua

BENGKALIS - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) periode 2013-2018 putaran kedua pada 27 November 2013 terancam tak berlangsung mulus. Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau maupun KPU 12 kabupaten/kota yang bulan ini berakhir bisa menjadi batu sandungan. Bahkan, KPU Kabupaten Bengkalis secara terang-terangan menyatakan tak berani atau takut menggelar Pilgubri jika masa jabatan mereka tak diperpanjang.
 
"Kita tunggulah sampai menjelang hari H pemilihan. Kalau memang tidak ada SK (Surat Keputusan) perpanjangan (masa jabatan), tentu kita tidak akan berani melaksanakan Pilgubri putaran kedua ini," kata Ketua KPU Bengkalis, Iskandar, Minggu (17/11/2013).
 
Menurut Iskandar, masa jabatan KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Bengkalis akan berakhir pada 27 November mendatang. Namun demikian, ia optimis akan diperpanjang mengingat akan dilaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atau Pilgubri putaran kedua.
 
Keyakinan Iskandar akan diperpanjangnya masa jabatan pengurus KPU kabupaten/kota juga karena ada Undang-undang yang mengatur, yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilukada. 
 
"Dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa jika dua bulan sebelum masa kepengurusan KPU berakhir dilaksanakan Pemilukada, maka pembentukan tim seleksi pengurus baru ditunda. Selanjutnya, pengurus KPU diperpanjang masa jabatannya hingga dua bulan setelah Pemilukada dilaksanakan," ujar Iskandar. Atas dasar itulah ia optimis masa kepengurusan KPU kabupaten/kota akan diperpanjang.
 
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyortiran dan pengepakan logislitik Pilgubri, seperti surat suara, tinta dan kebutuhan lainnya. Ditargetkan Senin ini sudah bisa didistribusikan ke delapan kecamatan di Kabupaten Bengkalis. (rep1)