SK Perpanjangan belum Diteken

Masa Jabatan Komisioner KPU akan Berakhir

PEKANBARU - Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli mengaku tidak bisa mengajukan perpanjangan masa jabatan pengurus KPU kabupaten/kota. Pasalnya hingga saat ini, SK perpanjangan masa jabatan KPU Riau sendiri belum turun.
 
"Bagaimana kami mau memperpanjang SK KPU kabupaten/kota, sementara SK kita sendiri (KPU Riau) hingga saat ini belum turun. Sedangkan untuk mengajukan pengusulan perpanjangan SK kabupaten/kota mengacu pada SK kami dulu," ujar Edy saat dihubungi malam tadi.
 
Edy menyebutkan, pihaknya telah jemput bola menanyakan soal SK perpanjangan masa jabatan KPU Riau. "Kita sudah tanyakan langsung ke KPU Pusat. Tapi kata stafnya SK kami belum ditandatangani Ketua KPU Pusat, Bapak Husni Kamil. Katanya beliau masih di luar negeri," tutur Edy.
 
Berbeda dengan keterangan Iskandar, Edy menyebutkan, masa jabatan KPU Riau dan kabupaten/kota akan berakhir pada 28 November mendatang atau satu hari setelah pencoblosan putaran dua Pilgubri. Itu juga termasuk masa jabatan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Kendati KPU di Meranti baru terbentuk, namun masa jabatannya akan sama dengan kabupaten induk yakni Kabupaten Bengkalis.
 
Lebih lanjut dikatakan Edy, sesuai dengan ketentuan yang ada, jika SK tidak diperpanjang maka pelaksanaan pemilikan kepala daerah akan diambil alih oleh KPU yang setingkat di atasnya. "Artinya jika SK KPU kabupaten/kota tidak diperpanjang, maka akan diambil alih oleh KPU provinsi. Begitu juga bila SK KPU provinsi tidak diperpanjang, maka akan diambil alih oleh KPU Pusat," papar Edy.
 
Jika masa jabatan pengurus KPU Riau dan KPU kabupaten/kota tidak diperpanjang diakui Edy secara teknis dapat menghambat pelaksanaan Pilgubri putaran kedua. Khususnya pada saat sidang pleno nantinya. Untuk itu, ia berharap demi kelancaran pelaksanaan Pilgubri putaran kedua mulai dari pencoblosan hingga penetapan perolehan suara, KPU Pusat segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan pengurus KPU Riau. 
 
Sebelumnya, KPU Pusat menyatakan akan memperpanjang masa tugas komisioner KPU di sejumlah daerah. Perpanjangan tersebut dilakukan karena daerah yang bersangkutan sedang melaksanakan Pemilukada.
 
"Perpanjangan masa tugas KPU provinsi di sejumlah daerah itu sudah sesuai Undang-undang. Ada yang masa tugasnya diperpanjang karena daerahnya sedang melaksanakan Pemilukada. Ada pula yang masa tugasnya diperpanjang karena mengambil alih tugas KPU kabupaten/kota yang sedang Pemilukada," ujar komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas seperti dilansir kompas.com.
 
Dia menyebutkan, daerah yang komisioner KPU-nya diperpanjang adalah Provinsi Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku. Sigit menjelaskan, pasal 130 ayat 2 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur, masa tugas dan keanggotaan KPU berakhir pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur.
 
Dia menambahkan, masa keanggotaan komisioner diperpanjang hingga pelaksanaan pelantikan gubernur terpilih. Sementara, tim seleksi komisoner KPU dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah pelantikan gubernur digelar.
 
Sebelumnya, KPU Riau menetapkan dua pasangan calon yakni Herman Abdullah-Agus Widayat dan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman melaju ke putaran kedua Pilgubri. Penetapan itu sesuai hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara pada Minggu (15/9/2013) lalu.
 
Pilgubri dinyatakan dua putaran karena hasil coblosan pada 4 September 2013 silam tak satu pun dari lima pasangan calon yang berhasil meraih suara di atas 30 persen. Pemilukada ronde kedua ini hanya diikuti dua pasangan calon peraih suara tertinggi.
 
Berdasarkan hasil pleno KPU Riau, pasangan nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat memperoleh 546.714 suara atau 23,00 persen, pasangan nomor urut 2 Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman 685.291 suara atau 28,83 persen, pasangan nomor urut 3 Lukman Edi-Suryadi Khusaini 333.621 suara atau 14,04 persen, pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy 492.665 suara atau 20,73 persen dan pasangan nomor urut 5 Jon Erizal-Mambang Mit 318.548 suara atau 13,40 persen.
 
Dalam pleno tersebut juga diungkapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.459.000, jumlah suara sah 2.376.839, suara tidak sah 75.730, suara sah dan tidak sah 2.452.569, serta tingkat partisipasi pemilih 61,31 persen. (rep1)