Hukum

KPK Pastikan Kasus Century tak Berhenti di Budi Mulya

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penyidik masih mendalami dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. 
 
“Kasus Century belum selesai pada penetapan tersangka dan penahanan BM. Tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran dan pendalaman supaya memastikan apakah ada tersangka lain yang dalam perjalanannya ditemukan bukti,” kata Abraham di Gedung KPK, dilansir Tempo.co, Jumat, 15 November 2013.
 
Abraham mengatakan sejauh ini KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka karena pada saat pengucuran dana talangan, kedeputian yang dibidangi tersangka sangat erat kaitannya dengan FPJP. Abraham masih belum mau mengungkapkan pejabat selain Budi Mulya yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. 
 
“KPK masih belum bisa menyampaikan secara utuh karena menyangkut proses penyidikan. Kalau dibuka sejak dini, saya khawatir penyidikan yang kita harapkan akan terganggu,” kata Abraham.
 
Budi Mulya mengatakan pemberian FPJP adalah kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia yang diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. BI memiliki fungsi lender of the last resort yaitu sebagai penyedia likuiditas untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.
 
Jumat, 15 November 2013 kemarin, KPK menahan Budi Mulya di Rumah Tahanan Negara Klasi I Jakarta Timur cabang KPK. Abraham mengatakan penahanan Budi Mulya karena penyidik KPK sudah menyelesaikan hampir 70 persen kelengkapan untuk melakukan penuntutan. (Baca: KPK Tahan Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya) (rep03)