Tanggungjawab PT BLJ Dipertanyakan

Warga Buruk Bakul Kecewa Pendirian PLTU Batal

BUKIT BATU - Kabar batalnya pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2 x 35 MW di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu membuat masyarakat setempat kecewa. Program ini sebelumnya digadang-gadangkan Bupati Bengkalis bersama BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
 
Ketua Depot Kreasi Anak Melayu (Dekam) Bukit Batu, Rusdi Ispandi, Kamis (14/11/2013), menilai manajemen beserta jajaran komisaris PT.BLJ telah membohongi masyarakat Bukitbatu. Padahal masyarakat sudah bertahun-tahun berharap ada jairngan listrik di Bukitbatu, khususnya daerah-daerah yang selama ini belum dialiri listrik secara permanen dari PLN.
 
“Kita kecewa dengan kinerja manajemen PT BLJ, padahal mereka sudah disubsidi sebesar Rp300 miliar melalui APBD Bengkalis tahun 2012 dalam bentuk penyertaan modal untuk membangun PLTU di Burukbakul. Tiba-tiba manajemen PT BLJ membatalkan rencana tersebut dengan alasan PT PLN tidak mau membeli daya kalau PLTU dibangun,” tandas Rusdi.
 
Menurut Rusdi, DPRD dan emkab Bengkalis patut mempertanyakan kinerja manajemen PTBLJ sekarang yang dipimpin Yusrizal Handayani sebagai Direktur Utama. "Seharusnya sebelum meminta penyertaan modal dari APBD, manajemen PT.BLJ harus membuktikan kepada DPRD dan publik bahwa mereka telah memiliki nota perjanjian kerjasama dengan PLN untuk pengembangan kelistrikan," katanya.
 
Dia mengatakan, patut diduga manajemen PT BLJ hanya secara sepihak menyatakan bahwa PLN sudah setuju membeli daya nantinya, tapi kenyataannya malah terbalik. "Otomatis dengan batalnya pembangunan PLTU tersebut, tentu harus menjadi catatan bagi pemerintah kabupaten Bengkalis dengan DPRD, soal pertanggungjawaban kinerja PT BLJ,” sambung Rusdi.
 
Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) KNPI Bukitbatu Erwin Saputra juga mengkritik kinerja manajemen PT BLJ yang jelas telah membohongi masyarakat. Karena, sebelumnya jajaran manajemen begitu gencar menyuarakan akan membangun PLTU maupun PLTG melalui penyertaan modal Rp300 miliar dengan manggandeng pihak swasta (PT ZUG).
 
“Impian masyarakat Bukitbatu daerah mereka akan terang benderang pasca pembangunan PLTU beberapa tahun kedepan akhirnya sirna. Ini jelas menjadi persoalan karena uang sudah disiapkan Rp300 miliar, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) juga ada, tetapi pembangunan dibatalkan dengan alasan PT PLN tak mau membeli daya,” ucap Erwin.
 
Pria asli Bukitbatu ini juga mendesak supaya DPRD Bengkalis mengambil langkah kongkrit terkait penyertaan modal yang melenceng dari rencana awal. Apalagi tambahnya, Perda yang disahkan DPRD Bengkalis adalah penyertaan modal untuk pembangunan PLTU dan PLTG, bukan PLTS Biomass (tenaga sampah, red). "Peruntukkan dana penyertaan modal itu dalam Perda sangat jelas DPRD jangan hanya diam harus segera mengambil sikap,” desak Erwin. (rep1)