Hukum

Pencuri Travo CPI Dijebloskan ke Penjara

BANGKO PUSAKO - Sugianto alias Anto (45), pelaku pencurian trafo milik Chevron Pasific Indonesia (CPI) ditangkap polisi. Dari tangan warga Dusun Bagan Ubi Kepenghuluan Bagan Ubi, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji, tiga gulung poli/spool travo, satu set kunci dinamo, dan sepeda motor.
 
Pencurian dilakukan tersangka, Rabu (13/11/2013) sekira pukul 03.00 WIB di lokasi PT CPI 178 SO Balam Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Balam Kepenghuluan Bangko  Bakti, Kecamatan Bangko Pusako. 
 
Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan RSIK didampingi Kapolsek Bangko Pusako, AKP James Sibarani, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari PT ABB.
 
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Bangko Pusako melakukan pengecekan dan menangkap tersangka. Sementara teman tersangka berhasil melarikan diri.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako dan ditahan. "Kita tahan untuk proses pengembangan penyidikan," ucapnya. (rep1)