Penyertaan Modal Rp300 Miliar

DPRD Bengkalis Nilai PT BLJ tidak Profesional

BENGKALIS - Rencana manajemen BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk merevisi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) biomass mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD Bengkalis. Para wakil rakyat dari beberapa komisi menyebut jajaran direksi PT BLJ tidak profesional.
 
''Perda yang disahkan oleh DPRD Bengkalis untuk penyertaan modal kepada PT. BLJ sebesar Rp300 miliar bukan untuk membangun PLTS Biomass, melainkan untuk membangun PLTU dan PLTG di kecamatan Bukitbatu dan Pinggir. Manajemen PT. BLJ jelas tidak profesional, karena awalnya mereka begitu sangat meyakinkan sanggup membangun PLTU dan PLTG,'' tegas Nanang Heryanto, mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) penyertaan modal ke PT BLJ, Senin (11/11).
 
Disebut Nanang lagi, pada hearing terkait usulan Ranperda penyertaan modal tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT  BLJ optimis bahwa PT. PLN Persero sudah setuju untuk membeli daya dari PT. BLJ. Namun kenyataannya, pihak PT. BLJ pula yang berencana melakukan revisi tersebut, dengan alasan PLN tidak mampu membeli daya dari pembangkit listrik yang akan dibangun tersebut.
 
Kemudian tukas politisi Partai Demokrat ini, manajemen PT. BLJ harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang sudah diambil sebesar Rp300 miliar pada tahun 2012 lalu. Sementara itu, DPRD sendiri akan segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT BLJ karena terkesan tidak serius dan hanya asal sodor program untuk mendapatkan anggaran.
 
''Kita akan panggil manajemen dan komisaris PT. BLJ melalui pimpinan. Mereka harus menjelaskan dikemanakan uang Rp 300 miliar itu selama setahun ini, kemudian bagaimana dengan rencana kerjasama dengan perusahaan mitra kerja yang digadang-gadang selama ini (PT. ZUG,red),'' sambung Nanang.
 
Sementara itu anggota komisi III DPRD Bengkalis Khusaini juga mengaku heran dan terkejut melihat kinerja manajemen PT. BLJ yang asal-asalan. Seharusnya sebelum mengajukan penyertaan modal. Seluruh direksi dan komisaris harus memastikan apakah memang pihak PLN mau membeli daya yang seharusnya di-follow up dengan Memorandum of Understanding (MoU).
 
''Manajemen PT. BLJ harus bertanggungjawab terhadap anggaran Rp 300 miliar untuk pembangunan kelistrikan di Kabupaten Bengkalis ini. Tidak boleh ada revisi begitu saja untuk membangun PLTS Biomass berkapasitas 2 x 6,5 MW, dari rencana awal membangun PLTU 2 x 35 MW di Buruk Bakul,'' tandas Khusaini, politisi PKS itu mengkritik kinerja manajemen PT BLJ.
 
Disambung Khusaini, kalau memang tidak sanggup membangun PLTU, PT. BLJ harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah dan perda penyertaan modal dicabut. Namun hal itu tentunya harus melalui pertanggungjawaban manajemen terlebih dahulu kepada DPRD maupun pihak eksekutif.
 
Pendapat serupa juga dilontarkan Misliadi, Sekretaris Komisi II DPRD yang menyebut PT. BLJ hanya melakukan akal-akalan untuk meraup keuangan daerah dengan program yang tidak pasti. Menurutnya, dengan kondisi yang terjadi sekarang, PT BLJ dinilai gagal melaksanakan program kerja mereka, termasuk upaya percepatan pembangunan daerah melalui perusahaan semi plat merah tersebut.
 
''Harus ada laporan pertanggungjawaban dari manajemen soal dana Rp 300 miliar itu. Tidak boleh ada revisi program dahulu, karena payung hukum yang disahkan peruntukan dana penyertaan modal sangat jelas. Kita sepakat pimpinan DPRD harus segera memanggil jajaran komisaris dan manajemen PT  BLJ secepatnya untuk diminta pertanggungjawaban mereka,'' tambah Misliadi lagi. (rep1)