Tarmiji Majid Terus Mangkir

Berkas Kasus Korupsi Bola Wisata segera Rampung

Kadis Budparpora Rohil, Tarmiji Majid

BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi segera merampungkan berkas perkara korupsi bola wisata di Dinas Periwisata Pemuda dan Olahraga (Diparpora) Rohil yang merugikan uang negara Rp300 juta. Kasus ini sempat membuat penyidik geram karena Kepala Disbudparpora, Tarmiji Majid terus mangkir diperiksa meski kapasitasinya sebagai saksi. 

"Walaupun Kadisbudparpora Rohil itu terus mangkir diperiksa sebagai saksi, perkara korupsi bola wisata Rohil yang diselidiki Kejari terus berlanjut. Kita tidak akan terganggu dengan sikap Tarmiji kita nilai tidak mendukung proses pemberantasan korupsi itu," tegas Kepala Kejari Bagansiapiapi, Moh Zaenudin, Senin (11/11/2013).
 
Dijelaskannya, perkara ini sudah jelas merugikan negara dan perlu diusut dengan tuntas. "Jadi sekali lagi kita tidak akan terganggu, saat ini berkas perkaranya sudah hampir rampung," timpalnya. 
 
Menurutnya, Kajari, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau terhadap besar kerugian proyek bola wisata tersebut, apa bila sudah keluar hasil pemeriksaan maka perkara korupsi langsung di limpahkan ke pengadilan. Sehingga tidak diperlukan kesaksian dari Kadisbudparpora Rohil.
 
"Sebenarnya pemeriksaan Kadipasrpora Rohil hanya untuk melengkapi berkas yang masih kurang sedikit, namun tidak menjadi halangan walaupun ia terus mangkir saat kita layangkan panggilan. Karena, Tarmiji sebagai Kepala Dinas tentunnya tahu terhadap proyek tersebut. Jadi, kalapun kesaksian Tarmiji tidak ada, berkas perkara korupsi ini masih bisa disidangkan," tegas Kajari.
 
Kajari juga menyayangkan ketidak proaktifnya Tarmiji dalam pemeriksaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kerjanya. "Padahal, kita sudah layangkan panggilan hingga dua kali, tapi selalu mangkir. Hal ini dapat memperlambat semanggat lembaga hukum dalam pemberantasan korupsi," geramnya.
 
Seharusnya, lirih Zaenuddin, yang bersangkutan proaktif dalam mendukung pemeberantasan korupsi. "Masa mau diperiksa sebagai saksi beralasan harus mendapat izin dari Bupati. Padahal tidak ada ketentuan Kepala Dinas harus mendapatkan izin dari Bupati ketika mau diperiksa, seharusnya bisa datang sendiri ketika ada surat pangilan," sindirnya sambil mengatakan bahwa Kejari tetap menghormati Tarmiji.
 
Proyek bola wisata dikerjakan sebanyak 10 buah berukuran besar di pinggiran Pulau Pedamaran dan berseberangan dengan kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi. Proyek ini senilai Rp1,3 miliar. Sebelumnya, Kejari telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan tiga tersangka yaitu PPTK proyek, M Jufri, pihak perusahaan CV BPM, Zulkifli, dan penerima sub kontrak, Kamil. (rep1)