60 Pelanggan Diputus

Tunggakan Pelanggan PLN Rp3,1 Miliar

BAGANSIAPIAPI - Tunggakan pelanggan Pembangkit Listrik Negara (PLN) Rating Bagansiapiapi sejak Januari-November 2013 mencapai Rp3,1 miliar. Di balik itu, PLN terpaksa memutuskan 60 pelanggan umum karena tunggakkan belum dibayar.

"Kita sudah berikan toleransi agar pelanggan segera membayarkan tagihan rekening listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Mengingat besar operasional dan tunggakan pelanggan PLN, terpaksa dilakukan pemutusan sementara. Dan, apabila tunggakan telah dibayar tentunya sangat membantu dalam pembiayaan layanan listrik khususnya di Bagansiapiapi yang masih kekurangan daya." kata Manajer PLN Bagansiapiapi, Al Azhar, Senin (11/11/2013). 
 
Menurutnya, pemutusan layanan listrik pelanggan dilakukan sesuai prosedur yang tertera dalam buku aturan dan perjanjian yang dibuat PLN serta disetujui pelanggan. "Kita sudah berikan batas waktu, setelah diputus apabila tidak dilunasi dalam waktu 60 hari akan dilakukan bongkar tampung," ungkapnya. 
 
Terhadap 60 pelangan yang telah diputus, tambahnya, PLN sudah memberikan batas waktu, dari batas tempo yang diberikan PLN tidak bisa memberikan toleransi. Namun, jika pelanggan inggin kembali berlanggan PLN akan melakukan penyambungan dan pembayaran kembali.
 
"Kalau pelanggan mau aktif kan kembali kita bersedia untuk memasang namun alangkah sebaiknya jangan sampai diptus sebab akan menambah biaya yang dibebankan kepada pelanggan tersebut untuk pemasangan instalasi yang telah dibongkar,” tegasnya. 
 
Untuk itu, lanjutnya. ia berharap agar pelanggan yang menunggak bisa melunasi tagihan untuk menghindari pemutusan oleh pihak PLN. "PLN sendiri sudah membentuk tim pemutusan dan secara rutin tim akan melakukan pengecekan kerumah pelanggan. Adapun daerah yang diketahui banyak melakukan tunggakan seperti, Teluk Pulau, Panipahan dan Bagansiapiapi. Rata-rata pelanggan yang diputus adalah amsyarakat umum bukan pemerintah daerah. Makanya kalau terbayar kita bisa tutupi jadi target tunggakan. Saya berharap masyarakat yang merasa menunggak segera melunasinya sebelum dilakukan pemutusan," kata Al Azhar. (rep1)