Hukum

Dua Tersangka Jambret Diringkus

 

BENGKALIS -  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis  menangkap dua pelaku jambret berinisial  AM (19) dan RH (20). Keduanya  dibekuk di dua tempat berbeda, Minggu (3/11/2013).
 
Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Dody Harza, Kamis (7/11/2013), membenarkan penangkapan tersangka. Dia diduga sebagai otak pelaku jambret yang selama ini sudah meresahkan waga Kota Bengkalis.
 
“Kedua tersangka merupakan warga Bengkalis, AM diringkus pada hari Minggu (3/11/2013) sekitar pukul 23.00 Wib di Bengkalis sedangkan RH diringkus di Jangkang,” ujar Dody. 
 
Saat ini kedua tersangka  dalam proses pengembangan penyidikan karena tidak menutup kmeungkinan untuk mencari pelaku lainnya.  “Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni dompet dan tas korban," kata Dody. (rep1)