Hukum

Kurir Sabu Meringkuk di Penjara

PEKANBARU - ME (18) harus meringkuk di tahanan Polsek Limapuluh Pekanbaru. Tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Minggu (27/11/2013), karena jadi kurir sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu yang akan dijualnya. "Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat ke polisi," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Herman Pelani, Selasa (5/11).
 
Dari hasil penyidikan, diketahui barang haram itu didapat dari DN yang kini judi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Tersangka mengaku, dirinya hanya mengirim barang haram itu pada pembelinya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan polisi. Namun, polisi tak tinggal diam dan menggelandangnya ke Mapolsek Limapuluh.
 
Pada wartawan, tersangka mengaku jadi kurir narkoba karena tidak memiliki uang untuk main gam. Saat itu dia ditawari DN untuk mengantarkan sabu dan menerimanya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (rep1)