Hukum

Pembobol Toko Komputer Ternyata Mantan Anggota Satpol PP

ilustrasi

PEKANBARU - Seorang pembobol Toko Axa Komputer bernama Gunawan (28) warga Jalan Fatwa Pujangga Kecamatan Rumbai Pesisir ditangkap tim Polsek Payung Sekaki. Mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Kabupaten Siak, yang masih berstatus honorer dan kini meringkuk di penjara.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Deddy Herman, mengatakan, tersangka ditangkap,  Minggu (27/10/2013) sekitar pukul 02.00 WIB, saat beraksi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 laptop, 12 MP3, 13 modem, 2 baterai laptop, 150 flasdisk, 2 obeng, 1 tang dan 1 pahat.

Dikatakan Dedy, tersangka ditangkap setelah pemilik toko, Haryono, mendengar alarm tokonya berdering karena dimasuki maling. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.

Tak lama berselang, polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka sedangkan temannya berinisial GT berhasil kabur. (rep1)