Mangkir Tiga Kali

Kadispora Rohil akan Dijemput Paksa Kejari

Kadis Budparpora Rohil, Tarmiji Majid

 

BAGANSIAPIAPI - Kejaksanaan Negeri Bagansiapiapi bakal menjemput paksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabuapten Rokan Hilir (Rohil), H Tarmidji Madjid. Pasalnya, Termidji tiga kali tak memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait pengerjaan bola hias wisata di Pulau Pedamaran, Kabupaten Rohil. 
 
Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 9 saksi. Dalam surat penetapan tersangka tertanggal 11 September 2013, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menetapkan tersangka M Jupri selaku PPTK, Zulkifli selaku suami direktur CV Bagan Prima Mandiri dan Kamil selaku penerima subkontraktor. 
 
Kasipidsus Kejari Bagansiapiapi, Wayan Riana SH, Kamis (31/10/2013), mengatakan, pihak kejaksaan tetap akan melakukan proses pengembangan kasus tersebut. Kejaksaan telah melayangkan  surat panggilan secara resmi yang ditujukan kepada Tarmizi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk hadir sebagai Saksi.
 
"Sudah tiga kali Kadispora mangkir dari panggilan kita untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini kita masih menunggu hasil dari BPKP Riau jika sudah ada hasil temuan tentang kerugian negara yang akurat maka kita akan melakukan jemput paksa."kata Wayan.
 
Kasus dugaan korupsi proyek bola wisata tahun 2012 yang dikerjakan CV Bagan Prima Mandiri dengan anggaran senilai Rp1,3 miliar. Menurut Wayan, dalam pelaksanaanya telah menyalahi aturan Kepres 34 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena pekerjaan tidak dibenarkan untuk disubkontrakkan.
 
Wayan menambahkan dalam penghitungan kerugian negara kejaksaan melibatkan tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. "Kemungkinan kerugian keuangan negara bisa saja berlebih, makanya kita juga menunggu hasil BPKP Untuk penyempurnaan berkas kita, dan akan memanggil saksi berikutnya," ungkap Wayan. (rep1)