Hukum

27 Anggota Polda Riau Dipecat

ilustrasi

PEKANBARU - Sepanjang tahun 2013, Polda Riau telah memecat 27 orang polisi. Pemecatan dilakukan karena personil tersebut melakukan pelanggaran baik tindak pidana dan indisipliner.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Terjo mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bentuk komitmen Kepolisian menindak personilnya yang nakal. Menurutnya, polisi yang melakukan pelanggaran tidak pantas dipertahankan.
 
Dikatakan Guntur, dalam pemberhentian anggota kepolisian melalui proses cukup panjang. Bagi yang melakukan tindak pidana seperti narkoba, kepolisian menunggu putusan pengadilan. Setelah itu dilakukan sidang kode etik. "Jika terbukti dikenakan sanksi. Hukuman terberat diberhentikan sebagai polisi," tegas Guntur, Rabu (30/10/2013).
 
Guntur menjelaskan, jumlah anggota polisi yang dipecat tahun ini menurun dibanding tahun 2002 lalu. Tahun lalu, Polda Riau memecat 45 polisi. (rep1)