Hukum

Miliki 6.904 Butir Ekstasi, Kompol SR Terancam Dipecat

ilustrasi

PEKANBARU - Penangkapan Kompol SR, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda Riau, Selasa (29/10/2013), cukup mengejutkan. SR diduga sebagai pemilik 6.904 butir ekstasi dan terancam dipecat dari kepolisian.

Penangkapan SR diciduk tim Polda Lampung atas pengakuan seorang wanita yang ditangkap beberapa waktu lalu. Tindakan SR yang menjabat Kanit di Subdit Perwakilan Negara Asing (Kilas) Dit Pam Obvit Polda Riau itu dinilai tidak hanya menguncang kepolisian tapi juga masyarakat. 
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, tindakan SR memang sangat mengecewakan. Mewakili Kapolda Riau, dia menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat atas tindakan anggota kepolisian tersebut. "Kita minta maaf pada masyarakat Riau karena tindakan bersangkutan sudah sangat mengecewakan. Maaf, jika ada masyarakat yang dirugikan," tutur Guntur, Rabu (30/10/2013).
 
Dikatakan Guntur, agar tindakan yang menodai citra kepolisian tidak terjadi lagi, Polda Riau akan melakukan pengawasan secara internal. "Kita akan awasi anggota secara melekat untuk menghindari perbuatan serupa terjadi lagi," tutur Guntur.
 
Menurut Guntur, selama bertugas di Dit Pam Obvit Polda Riau, SR memang jarang masuk kantor. Dia menegaskan, jika terbukti terlibat dalam kepemilikan narkoba, maka SR akan ditindak tegas. "Kita akan pecat dia. Itu komitmen Polda," tegas Guntur.
 
Kompol SR ditangkap Ditres Narkoba Polda Lampung di rumahnya, Selasa (29/10/2013). Penangkapan itu berawal dari ditangkapkan dua wanita di Lampung Selatan beberapa waktu lalu dengan barang buti 6.901 ekstasi. Pengakuan tersangka pada polisi, barang haram itu didapat dari SR yang bertugas di Polda Riau. (rep1)