Hukum

Kasus Korupsi Lahan TNTN Diusut Kejati

Kawasan Hutan TNTN

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi dalam pengalihan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.

Selasa (29/10/2013), penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa dua petugas pengukuran lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar. Rabu (10/10/2013), pemeriksaan dilanjutkan pada tiga orang petugas.
 
Asisten Pidsus Kejati Riau, Amril Rigo SH mengatakan, pihaknya menemukan kerugian negara dalam pengalihan lahan TNTN Kabupaten Kampar seluas 511,24 hektar pada tahun 2002 lalu. "Kemarin kita sudah periksa dua orang petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kampar. Hari ini juga," ujar Amril.
 
Amril menjelaskan, tindak pidana korupsi terjadi karena sertifikat hak milik diserahkan BPN Kampar pada perorangan. "Itu lahan milik negara tapi dialihkan. Itu melanggar aturan," tutur Amril.
 
Dijelaskan Amril, alih kepemilikan kawasan hutan TNTN tersebut sudah terjadi sejak tahun 2002 hingga saat ini. "Saat ini, ratusan hektar lahan tersebut saat ini sudah berubah manjadi kebun sawit," ungkapnya. (rep1)