Hukum

Alamak, Pelajar Ditangkap Karena Cabuli Pacar

ilustrasi

 

PEKANBARU - MI (19) warga Kelurahan Labuh Baru Payung Sekaki harus mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru. Pelajar yang masih duduk di bangku SMA itu membawa anak di bawah umur, Senin (28/10/2013).
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria, mengatakan, tersangka ditangkap, Selasa (29/10/2013) dini hari di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban ke Polresta Pekanbaru.
 
Dijelaskan Arief, orang tua korban melaporkan, Senin (28/10/2013) lalu, tersangka menjemput korban di sekolahnya di Jalan Balam Gang Kenari Kecamatan Sukajadi dengan menggunakan sepeda motor. 
Tersangka dan pelaku pergi bersama tapi tak kunjung kembali.
 
Kemudian, tersangka membawa korban berjalan-jalan di Kota Pekanbaru. Setelah itu, tersangka tak mengantarkan korban pulang ke rumah tapi membawanya korban yang masih duduk di bangku SMP ke salah satu hotel melati di Pekanbaru dan mencabulinya.
 
Hingga larut malam, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban jadi cemas dan menghubungi handphone korban tapi tidak aktif. Orang tua korban lalu menghubungi sejumlah teman anaknya dan diketahui kalau korban pergi dengan tersangka. Kejadian itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
 
Pengakuan tersangka pada polisi, dia dan korban saling suka dan tidak ada paksaan. Apapun alasannya, tersangka tetap dijerat dengan 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rep1)