Hukum

Demi Rp250 Ribu, Kurir Nekad Kirim 5 Kg Ganja

PEKANBARU – Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap tiga pengedar ganja dengan barang bukti 9 kilogram ganja kering. Para tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat bayaran Rp250 ribu. Ketiga tersangka yakni  Ed (29) warga Marpoyan, AI (41) warga Jalan Pasir Putih dan Ek (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih sudah ditahan. Ketiganya ditangkap, Sabtu (26/10/2013). 

Ketiga tersangka tidak saling mengenal satu sama lain karena mereka bukan satu jaringan. Mereka baru kenal di Pekanbaru dan membawa barang haram tersebut dari dari Bagan Batu, Rokan Hilir.
Ed mengaku disuruh bawa ganja dengan bayaran Rp250 ribu. Bahkan dia mengaku kalau bungkusan yang dititipkan padanya berisi daun ganja.
 
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah SH SIK melalui Kasubdit I, AKBP Januar Manurung dan Kanit I AKP Iwan Lesmana mengatakan, Ed, AI dan Ek ditangkap, Jumat (25/10/2013). Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, didapati barang bukti ganja seberat 9 kilogram.
 
"Yang pertama ditangkap adalah Ed sekitar pukul 15.00 WIB di perempatan Jalan KH Nasution-Pasir Putih, simpang Marpoyan Damai. Dari mobil yang dikendarainya diamankan 5 kg ganja," jelas Iwan.
Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sampai saat ini penyidik masih memburu jaringan lainnya. (rep1)